Selasa, 12 April 2011

Hukum Menghadap Kiblat

Sesuai dengan keberadan hokum yang fleksibel, maka hokum menghadap Qiblat pun demikian menyesuaikan illatnya
F Wajib        : Ketika shalat fardhu ataupun shalat sunnahMenguburkan                                                                                jenazah Melakukan thowaf
F Mandub    : Ketika membaca al-quran Ketika berdoa dan berdzikir  Tidur dengan posisi bahu kanan di bawah 
F Makruh     : Ketika buang air besar atau air kecil ( dalam ruangan ) Tidur terlentang dengan posisi dengan kai selunjur ( mengarah ke kibat )
F Haram      :  Buang air besar atau air kecil di tanah lapang atau terbuk
Sudah menjadi kesepakatan bahwa menghadap Qiblat ketika shalat adalah wajib, karena merupakan salah satu syarat syah shalat. Meskipun demikian ada beberapa perbedaan pendapat dari kalangan ulama’, terutama berkaitan dengan orang yang jauh dari ka’bah atau Makkah
Ø    Ulama Malikiyah, wajib menghadap ke Qiblat (’ainul ka’bah) bagi orang yang bertempat tinggal di Makkah , dan berada di tanah haram,dan berbaris lurus dengan ka’bah qiblat. Akan tetapi tidak harus persis menghadap hajar aswad.. Sedangkan bagi orang yang berada di luar ka’bah cukup dengan menghadap ke Jihat Al-Ka’bah (arah menuju ke ka’bah) [1]
Ø  Ulama Syafi’iyah, menghadap qiblat itu terbagi dalam dua cara. Bagi setiap orang yang mampu melihat Baitullah baik orang-orang yang ada di masjid Makkah, di rumah, ataupun di gunung, maka tidak cukup baginya shalat sehingga ia benar-benar menghadap Baitullah. Karena sesungguhnya ia mampu menghadap qiblat secara nyata.[2]
Ø  Ulama Hanabilah, bahwa Seseorang tidak diperbolehkan kecuali dengan menghadap ke Ka’bah jika orang tersebut mampu menentukanya secara tepat, apabila tidak maka harus dengan berijdtihad. Kemudian jika seseorang dapat melihat ka’bah secara nyata, maka ia wajib menghadapnya dalam shalatnya.
Ø  Ulama Hanafiyah, arah Qiblat adalah arah dimana letaknya ka’bah berada, bukan ka’bah itu sendiri.
Jika di dalam ka'bah dilaksanakan shalat berjamaah, maka bagi ma'mum sah-sah saja menghadap ke arah mana saja  akan tetapi yang seharusnya dihindari ialah bagaimana caranya mereka tidak menghadap ke wajah imam, karena jika hal ini terjadi maka ma'mum orang tersebut tidak sah karena mendahului imamnya. Begitu juga sahnya oranng yang shalat berjamaah, imamnya di dalam ka'bah sedangkan ma'mumnya berada di luar ka'bah yang terbuka pintunya, maka ma'mum orang tersebut sah kecuali orang yang paling dekat dengan ka'bah pada arah imamnya.[3]
Ada berbagai macam cara yang bisa dilakukan dalam menentukan arah Qiblat, namun  ada tiga bagian ditinjau dari segi kuat tidaknya prasangka seseorang ketika menghadap Qiblat:
1.         Menghadap Qiblat Yakin (Qiblat Yakin), Seseorang yang berada di dalam Masjidil Haram dan melihat langsung Ka'bah, wajib menghadapkan dirinya ke Qiblat dengan penuh yakin
2.         Menghadap Qiblat Perkiraan (Qiblat Dzan, Seseorang yang berada jauh dari Ka'bah yaitu berada diluar Masjidil Haram atau di sekitar tanah suci Mekkah sehingga tidak dapat melihat bangunan Ka’bah, mereka wajib menghadap ke arah Masjidil Haram sebagai maksud menghadap ke arah Qiblat secara dzan atau kiraan disebut sebagai “Jihadul Ka’bah”.
Menghadap Qiblat dengan Ijtihad, Ijtihad arah Qiblat digunakan seseorang yang berada diluar tanah suci Makkah atau bahkan di luar negara Arab Saudi. Bagi yang tidak tahu arah dan ia tidak dapat mengira Qiblat atau dzan nya maka ia boleh menghadap kemanapun yang ia yakini sebagai arah Qiblat.


[1] Fiqh al Ibadah Maliki. Juz 1. Hal 144-145
[2] Al Umm. Juz I. Hal. 93-94
[3] Fiqh Ibadah Hanafi. Juz 1. Hal. 76

Tidak ada komentar:

Posting Komentar