Selasa, 12 April 2011

SISTEM PENANGGALAN HIJRIYAH URFI


BAB I
PENDAHULUAN

Potret pemikiran dalam hal penentuan awal bulan Qamariyah menuai sejarah tersendiri dalam perjalanan keilmuan umat Muhammad SAW. Perhitungan hisab yang sesungguhnya sudah lama ada dalam peradaban Islam, memberikan catatan bahwa “Suatu pemikiran yang baru pasti terdapat kontradiksi, yang pada akhirnya ia adalah khazanah yang tak mungkin untuk dihilangkan”.
Khalifah ke-2 Umar bin Khattab adalah orang pertama yang menjadi penggalang dalam sistem penanggalan Hijriyah. Hisab, pada masa-masa awal Islam memang merupakan sesuatu yang tidak mudah dan belum akurat. Formula yang disepakati sahabat Umar beserta para pembesar Arab pada masa itu merupakan gerbang kemajuan hisab di dalam Ilmu Falak.
Seiring berjalannya waktu, sistem hisab dalam penentuan penanggalan Hijriyah di Indonesia pun mengalami perkembangan. Apabila dilihat dari dasar pijakannya, dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu hisab urfi dan hisab hakiki. Hisab hakiki dapat dipilah pada pendirian yang mendasarkan pada ijtima’ yakni sistem yang berpendapat bahwa bulan Hijriyah itu dimulai sejak terjadinya ijtima’. Sedangkan penjelasan tentang hisab urfi akan kami bahas pada bab selanjutnya.

BAB II
PEMBAHASAN
  1. HISTORIS
Sebelum Islam, bangsa arab telah mempergunakan penanggalan dengan menamakan tahun-tahun itu menurut peristiwa-peristiwa yang paling penting dan menonjol yang terjadi di zaman itu. Antara lain misalnya memberi nama penanggalan dengan tahun “Gajah”, karena pada akhir abad ke-lima Masehi, Wakil Negus dari Ethiopia yang ada di Yaman bernama Abrahah dengan mengendarai seekor gajah yang besar diiringi oleh suatu angkatan perang yang amat besar, yang lebih besar jumlahnya dari pada jumlah penduduk kota Mekkah dan sekitarnya, datang ke Mekkah untuk menghancurkan Ka’bah. Oleh  karena kejadian ini dianggap sangat penting dalam tahun itu, maka bangsa Arab menamakanlah tahun itu dengan tahun “Gajah”. Kebetulan tahun itu oleh para ahli sejarah Islam memberikan nama kepada tahun lahirnya Nabi Muhammad SAW.
Walaupun nama tahunnya belum mereka tetapkan, tetapi nama-nama bulannya telah mereka berikan sesuai dengan keadaan-keadaan yang terjadi di sekitar mereka. Mereka telah menetapkan bulan pertama awal tahun dengan Muharram, karena pada bulan tersebut dilarang serbu-menyerbu, serang-menyerang dan perkelahian. Kemudian mereka memberikan nama dengan bulan Shafar, karena mengikuti nama-nama pasar-pasar perdagangan yang disebut dengan Shafariyah di Yaman, yang selalu mereka kunjungi selama bulan terrsebut. Bulan berikutnya mereka berikan nama dengan Rabi’ul Awal dan Rabi’ul Akhir, yang artinya selesai dengan nama musim rontok atau gugur, yang oleh orang Arab menamakannya dengan Rabi’. Kemudian Jumadil Awal dan Jumadil Akhir, yang artinya sesuai dengan nama musim dingin, sesuai pula dengan bahasa arabnya yang berarti es atau salju. Bulan Rajab sesuai dengan perilaku mereka menahan diri dan melakukan permusuhan dan bertempur. Bulan Sya’ban sesuai dengan maknanya yang berarti bertebaran dan berkeliaran untuk mencari makanan atau nafkah. Seterusnya bulan Ramadhan, karena sesuai pada waktu itu berada dalam keadaan musim panas tarik bumi menjadi sangat kering dan rumput-rumput menjadi hangus. Bulan Syawal dinamakan demikian karena waktu itulah masanya unta-unta mengangkat-angkat ekornya. Entah apa sebabnya, sehingga bangsa Arab menganggap bulan ini adalah bulan yang penuh dengan kesialan, sehingga mereka tidak sekali-kali melakukan perkawinan dalam bulan ini. Tahayul ini berlangsung sampai datangnya Islam, kemudian Islam mengikisnya dengan habis. Bulan Zulqa’dah, telah dinamakan demikian karena mereka bangsa Arab terbiasa menjauhkan diri dari berperang. Akhirnya bulan Zulhijjah, karena dalam bulan inilah mereka melakukan ibadah haji.
Sesuai dengan nama-nama dan jumlahnya bulan-bulan yang ditetapkan untuk perhitungan tahun itu sebanyak 12 bulan, besar kemungkinan bahwa bangsa Arab itu telah memperhitungkan bulan dari tahun itu berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi, dan telah memberikan nama bulan-bulan itu sesuai dengan keadaan alamiyah dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitar mereka disamping untuk menentukan bulan baru dengan melihat hilal, sehingga tiap satu tahun itu ditetapkan 12 bulan, yang masyhur dengan nama tahun Qamariyah.
Oleh karena itu pada saat itu telah ada pula suatu sistem penanggalan yang lain untuk memperhitungkan bulan dan tahun kalender yaitu dengan berdasarkan peredaran matahari di ekliptika, atau disebut tahun Syamsiyah, yang umurnya mencapai 365,2500 hari. Selisih dari umur yang ditetapkan bagi tahun qamariyah lebih kurang 11 hari dalam setahun. Sehingga pada saat itu orang yang mempergunakan umur tahun Syamsiyah untuk bulan-bulan Qamariyah yang berumur setahun hanya 354,36708 hari, sehingga yang lebih 11 hari itu mereka adakan bulan ke-13 untuk 3 tahun sekali. Yang kemudian Allah membetulkannya sesuai dengan petunjuk didalam Al-Qur’an yaitu firman-Nya :
Artinya : “Sesugguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah duabelas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiayaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa”. (At-Taubah 36)

Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh mempergunakan tanggal yang menunjukkan kepada bulan Hijriyah ketika beliau membuat perjanjian dengan penduduk Najran yang Kristen, surat perjanjian itu ditulis oleh Ali bin Abi Thalib pada tahun kelima Hijriyah.
Walaupun begitu pada umumnya bangsa Arab pada saat itu belum juga mempergunakan peenanggalan dengan memberikan nama Hijriyah, tetapi mereka memberi nama tahun pertama Hijriyah itu dengan tahun “Al-iznu” (izin), karena tahun itu telah diberiksn izin oleh Allah untuk berpindah tempat dari Mekkah ke Medinah. Tahun kedua dinamai dengan  tahun “amar” (perintah), karena telah diperintahkan oleh Allah untuk berperang melawan musuh-musuh Islam. Tahun ketiga dinamai dengan tahun “Tamhish” (percobaan), karena pada tahun itu telah terjadi perang uhud sebagai ujian bagi umat Islam melalui pertempuran-pertempuran yang mengakibatkan luka-luka parah. Seterusnya dengan tahun-tahun berikutnya yanng lain-lain sampai kepada tahun wafanya Rasulullah SAW, hanya mereka memilih nama-nama tahun itu sesuai dengan peristiwa yang penting terjadi pada tahun itu sendiri[1].
Para ulama ahli hisab sependapat bahwa tarikh Hijriyah baru resmi dipakai sebagai tarikh islam adalah di masa Umar bin Khatab yaitu pada tahun ke 17 (638 M) setelah Hijriyah[2].
Dimana sahabat Umar bersama pembesar-pembesar muslim dan para ulama untuk dapat menetapkan suatu hari dimana umat Islam dapat menghitung atau menyebut tanggal, menulis dan mencatat tanggal bagi segala masalah yang mereka kerjakan. Yang dalam diskusi tersebut terdapat beberapa alternatif, diantaranya :
1.      Maulid (kelahiran) Nabi SAW
2.      Permulaan risalah (nubuwah/dakwah) Nabi SAW
3.      Hijrah Nabi SAW ke Madinah
4.      Wafatnya Nabi SAW
 Yang pada akhirnya, diputuskan bahwa tahun Hijriiyah dimulai dari hijrahnya Rasulullah ke Madinah dengan awal tahunnya dimulai dari bulan Muharram.
Berdasarkan pada hisab[3], penetapan tanggal 1 Muharram tahun 1 H jatuh pada hari Kamis tanggal 15 Juli 622 M, sebab irtifa’ hilal pada hari Rabu 14 Juli 622 M sewaktu matahari terbenam sudah mencapai 5 derajat 57 menit. Sedangkan pendapat yang mengatakan 1 Muharram 1 H jatuh pada hari Jum’at 16 Juli 622 M, karena pada waktu itu tidak satupun terdapat laporan akan berhasilnya rukyah meskipun posisi hilal sudah cukup tinggi.

  1. TEORITIS
Tahun Hijriyah adalah tahun yang didasarkan pada perjalanan bulan mengelilingi bumi dan bersama-sama bumi mengelilingi matahari. Berdasarkan demikian, bulan merupakan objek utama dalam terjadinya tahun-tahun Hijriyah, yang disebut juga dengan tahun Qamariyah. Bulan adalah merupakan satu-satunya satelit bumi, juga termasuk benda gelap. Bentuknya seperti bumi, tetapi lebih kecil dari bumi. Garis tengahnya kira-kira ¼ dari garis tengah bumi, yaitu ¼ x 12756 km = 3189 km.
Bulan mempunyai tiga jenis pergerakan yang dilakukannya sekaligus, yaitu[4] :
1.          Pergerakannya mengelilingi sumbunya (rotasi) dengan sangat lambat. Satu putaran penuh lamanya satu bulan penuh, sedangkan rotasi bumi hanya 24 jam saja.
2.          Pergerakannya mengelilingi bumi. Sementara bulan berputar pada sumbunya selama satu bulan, ia mengelilingi bumi satu kali pula sehingga kembali ketempat letaknya semula terhadap bumi. Hal ini menyebabkan bagian bulan yang nampak ke bumi hanyalah sebagian saja terus menerus, sedangkan bagian lain tidak pernah nampak.
3.          Pergerakannya bersama-sama dengan bumi mengelillingi matahari dalam waktu satu tahun.
Dengan adanya tiga pergerakan bulan itu, ditambah dengan pergerakan bumi bersama-sama bulan mengelilingi matahari, terjadilah pada bulan itu dua waktu peredarannya yaitu :
1.          Waktu peredaran syderis bulan[5], dan
2.          Waktu peredaran synodis bulan[6].
Dalam kehidupan sehari-hari, waktu peredaran sinodislah yang kita pergunakan. Sebenarnya waktu yang dipergunakan bulan mengelilingi bumi untuk sekali putaran yang disebut dengan waktu peredaran sideris bulan lamanya 27 hari 7 jam 43 menit, atau dengan tepatnya 27,32166 hari. Waktu peredaran ini tidak dipergunakan dalam perhitungan bulan, karena belum terjadinya bulan baru yang ditandai dengan wujudnya hilal.
Waktu yang dipergunakan bulan mengelilingi bumi dari bulan baru sampai ke bulan baru berikutnya yang disebut wakitu peredaran sinodis bulan, lamanya adalah 29 hari 12 jam 44 menit, atau tepatnya ialah 29,53059 hari.
Adapun perhitungan waktu untuk satu bulan qamariyah adalah masa dari satu ijtima’ bulan dengan matahari sampai kepad ijtima’ lagi bulan dengan matahari, atau satu waktu peredaran bulan yang lamanya 29 hari 12 jam 44 menit, tepatnya yaitu 29,53059 hari.
Bulan mengelilingi bumi selama 12 kali, sama dengan 12, inilah yang disebut dengan satu tahun Qamariyah, atau lebih masyhur dengan sebutan tahun Hijriyah. “Memang demikian bilangan bulan disisi Allah sejak Ia menciptakan bumi dan langit” (QS. At-Taubah: 36)
 Berdasarkan ini dapatlah dihitung jumlah harinya dalam setahun yaitu 12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari. Jumlah ini ternyata tidak genap, tetapi terdapat pecahannya yaitu 0,36708 hari. Pecahan 0,3670 ini dapat  dibulatkan dalam masa 30 tahun kira-kira 11 hari. Ini berarti jika kita mengambil hanya jumlah 354 hari yang genap saja, tentu kita akan menemui kekurangan tiap 30 tahun sebanyak 11 hari. Hal ini menimbulkan kekeliruan dalam menghisab tahun-tahun Hijriyah tersebut. Oleh karena itu, 11 hari ini harus ditambah kedalam tahun-tahun yang tertentu diantara 30 tahun tadi.[7]
Para ulama ahli hisab telah bersepakat menambahkannya kepaa tahun-tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 1, 21, 24, 26, dan ke-29, sehingga umur-umur tahun yang tersebut ini adalah 354 + 1 hari = 355 hari setahun.  Inilah tahun yang diberi nama dengan tahun kabisat. Untuk mengetahui tahun kabisat atau basitah dapat dengan membagi angka tahun yang dimaksud dengan 30. Jika hasilnya sesuai dengan angka-angka tahun kabisat di atas, maka tahun itu adalah tahun kabisat, begitu juga sebaliknya. Sehingga untuk satuan masa (daurus-sanah) tahun Hijriyah dalam hisab ini ditetapkan 30 tahun, 11 tahun merupakan tahun kabisat dan 19 tahun merupakan tahun basithah. Tahun kabisat ditetapkan jatuh pada tahun ke 2, 5, 7 10, 13, 15, 1, 21, 24, 26 dan 29, sedangkan tahun selainnya ditetapkan sebagai tahun basithah.[8]
Para ahli hisab telah menciptakan satu bait syair guna mempermudah ingatan yang berjumlah 30 huruf yang berbunyi sebagai berikut :
كف الخليل كفه ديانه * عن كل خال حبه فصانه
Artinya : “Teman karib itu bertahan karena agama, bukanlah teman karib yang memelihara kesukaannya”

Huruf yang bertitik adalah tahun kabisat dan yang tak bertitik tahun basitah.



  1. PERHITUNGAN
Mengingat hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar, bahwasanya satu bulan terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari, maka untuk menentukan kalender urfi Hijriyah dalam penentuan tanggal 1 tidak mempertimbangkan apakah hilal sudah wujud atau belum, tetapi dengan menentukan frekwensi usia bulan tetap. Untuk bulan yang bernomor gasal usianya 30 hari, yaitu bulan (Muharram, Rabiul Awal, Jumadil Awal, Rajab, Ramadhan, dan Dzulqo’dah), sedangkan untuk bulan yang bernomor genap usianya 29 hari, yaitu bulan (Shafar, Rabiustani, Jumaditsani, Sya’ban, Syawal, dan Dzulhijah), demikian untuk tahun basitah terus berulang. Untuk tahun kabisat bulan Dzulhijah di tambah satu hari sehingga menjadi 30 hari dan jumlah hari dalam tahun kabisat 355 hari.
Sebagaimana yang telah dipaparkan dalam penjelasan sebelumnya, cara menghitungnya, dimulai dengan tahun, bulan, dan hari yang dimaksud dijadikan hari semuanya. Kemudian jumlah hari itu dibagi dengan tujuh dan sisanya dihitung mulai dari hari kamis. Jika sisanya 1 Kamis, 2 Jumat, 3 Sabtu, 4 Ahad, 5 Senin, 6 Selasa, 7 Rabu.
Contoh perhitungan[9] :
1.      Hari apakah jatuhnya 1 Ramadhan 1429 H ?
Jawab :
1 Ramadhan 1429 H dapat ditulis dengan simbol matematik sebagai berikut :
1. 30/ 1428  = 47 x 10.631                  = 499.657
          1410
              18 x 354 + 7                          =    6.379
2. A-12-1428 s/d 1- 9-1429                =       237 +
                                                           7/506.273 = 72.324
                           72.324 x 7               = 506.268 -
                                                                         5
3. Sisa = 5 (Senin)                                         
4. Perbedaan M-H                             = 506.273
 227.012 +
             1461/   733.285
5. DM = 501 x 1461                           731.961 -
                                                  365/        1.324
6. Tahun sisa M = 3 x 365                        1.095 -
                                                                                229
            7. Tahun 1 M + 501 x 4 + 3 = 2008
            8. Anggaran Consili+Gregorius        =         16 +
                    245
9. Akhir bulan M = Agustus 244                244 -
                                                                        1
10. 1 = 1 September
Jadi 1 Ramadhan 1429 H jatuh pada hari Senin tanggal 1 September 2008.
2.      Hari apakah jatuhnya 1 Ramadhan 1430 H ?
Jawab :
1 Ramadhan 1429 H dapat ditulis dengan simbol matematik sebagai berikut :
1. 30/ 1429  = 47 x 10.631                  = 499.657
          1410
              19 x 354 + 7                          =    6.733
2. A-12-1428 s/d 1- 9-1429                =       237 +
                                                           7/506.627 = 72.375
         72.375                  506.625 -
                                                                         2
3. Sisa = 2 (Jum’at)                                        
4. Perbedaan M-H                             = 506.627
 227.012 +
             1461/   733.639
5. DM = 502 x 1461                           733.422 -
                                                  365/           217
6. Tahun sisa M = 0 x 365                               0 -
                                                                                217
            7. Tahun 1 M + 502 x 4 + 0 = 2009
            8. Anggaran Consili+Gregorius        =         16 +
                    233
9. Akhir bulan M = Juli = 212         212 -
                                                                      21
10. 21 = 21 Agustus
    Jadi 1 Ramadhan 1430 H jatuh pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2009.
Menurut hasil hisab urfi (istilahi) tanggal 1 Ramadhan 1430 H bertepatan dengan hari Jum’at, 21 Agustus 2009 M. Akan tetapi menurut hisab hakiki tahkiki (Nurul Anwar) tanggal 1 Ramadhan jatuh pada hari Kamis, 20 Agustus 2009 M.
BAB III
KESIMPULAN

Hisab urfi ialah hisab penentuan awal bulan Qomariyah yang didasarkan pada waktu rata-rata peredaran bulan. Hisab ini merupakan salah satu hisab yang sangat sederhana yang senantiasa hanya didasarkan pada garis-garis besarnya saja.
Sistem penanggalan hisab urfi senantiasa menggunakan bilangan tetap yang tidak pernah berubah. Oleh karena itu, kadang hasil perhitungannya berbeda dengan hasil dari perhitungan hisab hakiki dan kadang berbeda pula dengan penampakan bulan (hilal), sehingga hasil penanggalan ini tidak boleh dijadikan dasar pelaksanaan ibadah, khususnya puasa Ramadhan, ‘Idhul Fitri, dan ‘Idhul Adha.

BAB IV
PENUTUP

Demikianlah, makalah yang dapat kami paparkan. Ada kiranya, terdapat banyak kesalahan dalam penulisan dan pemaknaan. Kami harapkan adanya kritik, saran konstruktif untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah singkat ini dapat bermanfaat dan dapat meningkatkan wawasan dan ranah keilmuan kita, khususnya di bidang ilmu falak. Amin. 





DAFTAR PUSTAKA

     Azhari, Susiknan, 2004, Ilmu Falak; Teori dan Praktek, Yogyakarta: Lazuardi
     Badan Hisab Rukyah Depag, 1981, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Proyek Badan Peradilan Agama Islam DEPAG,1981 Almanak Hisab Rukyah, Jakarta : Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam
Hambali, Slamet, Hisab Awal Bulan Sistem Ephimeris, makalah disampaikan pada Pendidikan Ketrampilan Khusus bidang Hisab-Rukyat tahun Anggaran 2007 “Lestarikan Tradisi Ulama Salaf Kembangkan Keterampilan Hisab-Rukyat” Direktorat PD Pontren Ditjen Pendidikan Islam Depag RI.
Hambali, Slamet, Almanak Sepanjang Masa; Masehi, Hijriyah dan Jawa
Harun, M. Yusuf, 2008, Pengantar Ilmu Falak, Banda Aceh : Yayasan Pena
Izzuddin, Ahmad, Problematika Hisab Rukyah di Indonesia, makalah disampaikan pada Pendidikan Keterampilan Khusus bidang Hisab-Rukyat tahun Anggaran 2007 “Lestarikan Tradisi Ulama Salaf Kembangkan Keterampilan Hisab-Rukyat” Direktorat PD Pontren Ditjen Pendidikan Islam Depag RI.
Khazin, Muhyiddin, 2004,  Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta Buana Pustaka
Purwanto, Agus, 2008, Ayat-ayat Semesta; sisi-sisi Alqur’an yang telah terlupakan, Bandung: Mizan
Ridho, Syaikh Muhammad Rasyid, 2008, Hisab Bulan Kamariyah, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah
Saksono, Tono, 2007, Mengkompromikan Rukyat dan Hisab, Jakarta: Amythos Publicito
Simomara, P, 1985, Ilmu Falak (Kosmografi), Jakarta: CV. Pedjuang Bangsa


[1] M. Yusuf Harun, Pengantar Ilmu Falak, (Banda Aceh : Yayasan Pena), 2008, hal. 87-88
[2] Tono Saksono, Mengkompromikan Rukyat dan Hisab, (Jakarta: Amythos Publicito), 2007, hal 75.
[3] Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak; dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Buana Pustaka, 2004 hal. 110
[4] Opcit, M. Yusuf Harun, hal. 93
[5] Periode Syderis adalah rentang waktu dimana bulan mengitari bumi satu lingkaran penuh selama 27 hari.
[6] Periode Synodis adalah rentang waktu antar dua konjungsi selama 29,5 hari.
[7]  Ibid, hal 97
[8] Slamet Hambali, Hisab Awal Bulan Sistem Ephimeris, makalah disampaikan pada Pendidikan Ketrampilan Khusus bidang Hisab-Rukyat tahun Anggaran 2007 “Lestarikan Tradisi Ulama Salaf Kembangkan Ketrampilan Hisab-Rukyat” Direktorat Pedepontren Ditjen Pendidikan Islam Depag RI.

[9] Opcit, M. Yusuf Harun, hal, 100

4 komentar:

  1. mohon ditinjau ulang kalimat jumlah hari dalam tahun kabisat qamariyah dalam point C tertulis 365 hari, sepanjang pengetahuan saya jumlah hari dalam bulan qamariyah adalah 354 hari sehingga bila tahunnya kabisat maka menjadi 355 hari bukan 365 hari. Sedangkan untuk kalender syamsiyah 365 hari adalah jumlah hari setahun dan bila kabisat maka menjadi 366 hari. ok

    BalasHapus
  2. Koreksi sejarah
    katanya penanggalan hijriyah bermula pada zaman Umaq a Khatthab,terus hisab apa yg dipakai umat di zaman rasul.?
    Kalau tidak salah dalam kitab insan al uyun karya nuruddin,yg haditsny ada dalam catatan saya atau dalam rotasibulan.blogspot by bakry syam itu merupakan pertanda zaman rasul sudah ada penanggalan hijriyah

    Pernah juga saya baca bahwa kesalahan hisab urfi tingkat kesalahannya cuma 1hari dalam 2500 th,sekarang hijriyah baru 1436 th,berarti kesalahanny belum mencapai 2 jam.
    Kalau masalah hisab urfi sering terlambat dari hisab falak,inipun sudah pernah dikatakan rasul "hilal itu ditinggikan agar mudah melihatnya"
    perbedaan awal puasa itu biasa aja kok,di sebabkan perbedaan matla' atau kondisi cuaca,dan inilah perbedaan antar umatku adalah rahmat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang benar adalah yang masih mau belajar dan tidak merasa paling benar sendiri,
      karena perbedaan pengetahuan bisa memecah belah umat tanpa adanya akhlak.

      Hapus